Pemerintah akan melarang platform perdagangan digital, seperti e-commerce, menjual produk di bawah harga pokok penjualan (HPP). Hal itu dilakukan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan barang impor banyak yang dijual sangat murah di Indonesia, misalnya berbagai produk dari China. Hal itu
Karenanya, selain larangan platform daring menjual produk di bawah HPP, pemerintah akan melakukan tiga hal lain. Pertama, mengatur platform digital dengan melakukan pemisahan antara e-commerce dan sosial commerce. “Kita melihat di banyak negara, pengaturan sudah masuk kepada teknologinya. Jangan sampai ada monopoli ini akan dilanjutkan. Saya kira Pak Presiden sudah memerintahkan itu dalam rapat kabinet yang lalu pada beberapa kementerian,” ucapnya.
+ There are no comments
Add yours