JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Ita dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/8/2024).
Pada saat itu, penyidik KPK memeriksa Ita sebagai saksi. Dia hadir memenuhi panggilan lembaga antirasuah setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang. Ita pun tidak sendiri. KPK turut memanggil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB), yang notabene juga merupakan suaminya. Kedua politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu diperiksa ihwal beberapa proses pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Alwin, terang Tessa, sudah lebih spesifik.
Penyidik disebut masih perlu mengklarifikasi berbagai alat bukti yang disita saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, beberapa lokasi yang turut digeledah oleh penyidik KPK yakni ruangan kerja dan rumah Wali Kota Semarang serta kantor Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Dugaan Korupsi Hingga Pemerasan
KPK menyebut penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pemerasan hingga gratifikasi.
Untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan itu, KPK juga memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono, Jumat (2/8/2024). Tessa menyebut Martono diperiksa ihwal pengaturan jatah proyek penunjukan langsung di Semarang pada tahun anggaran (TA) 2023.
Di sisi lain, penyidik KPK turut mengendus adanya dugaan pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang. Pemerasan itu diduga dilakukan terhadap PNS Pemkot Semarang, berupa pemotongan upah pungut. Namun, KPK belum membeberkan berapa persen dugaan pemotongan itu.
Blak-blakan Ita Soal Pilkada
Usai diperiksa penyidik, Kamis (1/8/2024), Ita sempat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai wakil wali kota itu mengatakan, ketidakhadirannya pada panggilan penyidik dua hari sebelumnya karena harus menghadiri rapat paripurna.
Ita menyebut telah memenuhi panggilan tersebut dan dilakukan sesuai prosedur. Dia enggan berkomentar lebih jauh soal pemeriksaannya itu, termasuk soal pencalonannya kembali di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ini.
Adapun KPK telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
+ There are no comments
Add yours