Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi ditetapkan tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu menyampaikan pihaknya selalu melaporkan perkembangan terkini mengenai empat parameter yang menjadi bahan pertimbangan penyesuaian tarif listrik. Empat parameter tersebut yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Jisman juga melakukan sosialisasi terkait aturan stratifikasi tarif listrik atau pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Jisman menilai seiring dengan perkembangan model bisnis yang ada saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada.
+ There are no comments
Add yours