JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan sudah ada 28 layanan yang dapat diakses menggunakan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) hasil pemadanan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain dengan NIK, layanan tersebut juga bisa diakses dengan NPWP 15 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
“Terhitung sejak Sabtu, 20 Juli 2024 terdapat tambahan 7 (tujuh) layanan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti, dikutip dari pengumuman resmi DJP, pada Selasa, (23/7/2024).
Berikut ini merupakan daftar 28 layanan yang bisa di akses menggunakan NIK:
-7 Layanan Terbaru
- Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API);
- PMSE Eksternal
- E-Faktur Web dan Dekstop
- SPT Masa PPN 1107 PUT
- Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP
- Service PJAP Faktur (API); dan
- e-Nofa
-21 Layanan yang Lainnya
- Portal NPWP 16
- Account DJP Online
- Info KSWP
- e-Bupot 21
- e-Bupot Unifikasi
- e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
- e-Objection
- e-Registration
- e-Filing
- Rumah Konfirmasi
- e-PHTB DJP Online
- e-PBK
- e-SKD
- e-SKTD
- e-Reporting Investasi dan Deviden
- e-PHTB Notaris
- e-Reporting PPS
- e-SPOP
- e-Reporting Insentif
- Fasilitas Insentif
- Perpanjangan SPT Tahunan
+ There are no comments
Add yours