SLEMAN – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan mengembalikan izin tambang kepada pemerintah jika dalam pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan kerusakan.
“Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat (kerusakan), maka Muhammadiyah secara bertanggungjawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah,” ujar Mu’ti di usai Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (Unisa), Sleman, Minggu (28/7). Mu’ti menuturkan Muhammadiyah mempunyai sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan.
PP Muhammadiyah secara resmi menerima konsesi izin usaha pertambangan atau izin tambang tawaran Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.
+ There are no comments
Add yours