JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal pada 18 Juli 2024. Satgas yang terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga ini akan fokus mengawasi gudang distributor dan importir. Satgas yang dibentuk untuk memberantas impor ilegal itu rencananya mulai beroperasi pekan ini usai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) rampung.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang sekaligus Ketua Pelaksana Satgas menyampaikan, saat ini draft juknis sudah dibahas dan dikirim kepada anggota yang tergabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Langkah pertama Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal setelah menyelesaikan junkis adalah mengidentifikasi masalah, menyusun program dan target tata niaga impor.
Hal ini dilakukan agar pengawasan yang dilakukan tidak salah sasaran dan sesuai dengan tujuan awal dibentuknya Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. menteri perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pembentukan Satgas tersebut merupakan hasil sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang memengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri.
+ There are no comments
Add yours