Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Eddy Soeparno mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan perubahan skema pemberian subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari yang saat ini berlaku subsidi pada produk, diubah menjadi subsidi langsung atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga yang berhak.
Masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kilo gram (kg) nantinya bisa menerima bantuan berupa nominal uang hingga Rp 100 ribu per bulan.
Eddy memperkirakan usulan itu bisa berjalan pada tahun 2026 mendatang, dibarengi dengan penyesuaian penyelesaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun, skema pemberian nominal uang sebagai subsidi LPG kepada masyarakat tersebut akan diberikan melalui transfer kepada masing-masing rekening masyarakat yang terdata dalam DTKS.
+ There are no comments
Add yours