JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyinggung nama “BPK” telah menerima biaya ikat janji atau commitment fee sebesar 1,5%, atau setara dengan Rp10,2 miliar, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa. Seperti diketahui, JPU telah membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka kasus pembangunan jalur KA Besitang-Langsa di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin 15/07/2024.
Halim Hartono, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek konstruksi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa (Agustus 2019–Desember 2022), didakwa menerima commitment fee 10% dari Sulmiyadi dari PT Agung-Tuwe JO. Sebagian dari jumlah tersebut, 1,5% disebutkan untuk BPK dalam dokumen dakwaan JPU.
Terungkap dalam dokumen JPU.
“Pemberian uang dari Sulmiyadi [selaku pelaksana BSL-18] kepada Halim Hartono melalui Andri Fitra sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10% dari nilai kontrak untuk Halim Hartono, sebesar 1,5% untuk Pokja, dan sebesar 1,5 % untuk BPK dengan total sebesar Rp10.250.000.000.”
Terkait hal ini, penasihat hukum (PH) terdakwa sempat mengajukan pertanyaan tentang nama “BPK” yang disebut dalam dakwaan JPU Kejaksaan Agung.
+ There are no comments
Add yours