JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyinggung nama “BPK” telah menerima biaya ikat janji atau commitment fee sebesar 1,5%, atau setara dengan Rp10,2 miliar, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa. Seperti diketahui, JPU telah membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka kasus pembangunan jalur KA Besitang-Langsa di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin 15/07/2024.

Halim Hartono, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek konstruksi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa (Agustus 2019–Desember 2022), didakwa menerima commitment fee 10% dari Sulmiyadi dari PT Agung-Tuwe JO. Sebagian dari jumlah tersebut, 1,5% disebutkan untuk BPK dalam dokumen dakwaan JPU.

Terungkap dalam dokumen JPU.
“Pemberian uang dari Sulmiyadi [selaku pelaksana BSL-18] kepada Halim Hartono melalui Andri Fitra sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10% dari nilai kontrak untuk Halim Hartono, sebesar 1,5% untuk Pokja, dan sebesar 1,5 % untuk BPK dengan total sebesar Rp10.250.000.000.”

Terkait hal ini, penasihat hukum (PH) terdakwa sempat mengajukan pertanyaan tentang nama “BPK” yang disebut dalam dakwaan JPU Kejaksaan Agung.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours