Jakarta – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini 11% menjadi 12% pada 2025 sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) harus ditunda. Bila tak ingin daya beli masyarakat makin melemah.
Hal ini diungkapkan oleh sejumlah kalangan ekonom, yang menganggap daya beli masyarakat saat ini tengah ambruk. Tercermin dari berbagai data setoran pajak yang jatuh, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri atau PPN DN hingga pemasukan pajak dari industri perdagangan.
Sektor industri perdagangan yang memiliki porsi 24,79%, dari total setoran pajak nilainya hanya sebesar Rp 211,09 triliun atau turun 0,8% secara neto per Semester I-2024, padahal pada periode yang sama tahun lalu masih tumbuh 7,3%.
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri atau PPN DN juga terkontraksi 11% secara neto dengan realisasi Rp 193,06 triliun. Porsi setoran PPN DN terhadap total penerimaan mencapai 21,60% atau menjadi yang terbesar di antara jenis pajak lainnya.
+ There are no comments
Add yours