Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi peringatan keras kepada beberapa emiten yang berpotensi terdepak di lantai pasar modal.
Adapun peringatan delisting tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) (Peraturan I-N).
Bursa dapat menghapus saham emiten-emiten tersebut jika mengacu ketentuan III.1.3.1. Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kemudian, berdasarkan ketentuan III.1.3.2. perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa dan berdasarkan ketentuan III.1.3.3. Saham perusahaan tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
“Apabila Perusahaan Tercatat sudah mengalami Suspensi Efek selama 6 bulan berturut-turut, maka Bursa memberitahukan kepada publik bahwa saham Perusahaan Tercatat berpotensi untuk dilakukan Delisting melalui Pengumuman Bursa,” tulis manajemen BEI, dikutip Selasa (2/7).
Peraturan ini disampaikan kembali oleh Bursa secara berkala setiap bulan Juni dan bulan Desember sampai dicabutnya Suspensi Efek tersebut atau sampai dilakukannya Delisting.
Adapun emiten yang berpotensi delisting sebagai berikut:
- PT Polaris Investama Tbk (POLL)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
- PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
+ There are no comments
Add yours