Pemerintah meresmikan aturan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara Tbk (AMNT) hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Aturan tersebut ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Mei 2024, aturan ini berlaku efektif per 1 Juni 2024.
Melalui beleid anyar tersebut, PT Freeport Indonesia dan perusahaan tembaga, besi, timbal, atau seng lainnya, termasuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara Tbk (AMNT) diberikan izin ekspor sampai 31 Desember 2024, yang sebelumnya hanya diberikan izin ekspor hingga 31 Mei 2024.
“Menimbang bahwa pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng yang telah memasuki tahap commissioning memerlukan tambahan waktu hingga dapat berproduksi secara optimal dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian,” bunyi poin pertimbangan Peraturan Menteri ESDM No.6 tahun 2024 tersebut, dikutip Senin (3/6/2024).
Kendati demikian, perusahaan juga harus membayar bea keluar sesuai ketentuan berlaku, dan proyek fasilitas pengolahan dan pemurniannya sudah pada tahap commissioning hingga akhir 31 Mei 2024 ini.
+ There are no comments
Add yours