Surabaya – Pinjaman online (Pinjol) semakin marak di era digital saat ini. Kemudahan dalam mengajukan pinjaman online juga diikuti dengan risiko penyalahgunaan data pribadi, terutama KTP.

Banyak peminjam yang mengeluhkan data KTP mereka disalahgunakan oleh oknum penyedia pinjol. Di sisi lain, ada pula orang-orang yang memanfaatkan situasi ini untuk memperoleh keuntungan dengan meminjamkan KTP orang lain tanpa izin.

Untuk mengetahui apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol atau tidak, Anda dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon sebelum melakukan pengecekan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi KTP, foto diri, serta foto diri yang disertai dengan KTP.

1. Siapkan dokumen pendukung (KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP).

2. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.

3. Pilih “Pendaftaran”.

4. Isi data yang diminta (jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha).

5. Pastikan informasi benar dan sesuai, lalu klik “Selanjutnya”.

6. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

7. Klik tombol “Ajukan Permohonan”.

8. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.

9. Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran.

10. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours