Pemerintah menetapkan peraturan baru yakni gaji pekerja akan dipotong setiap bulan untuk simpanan program tabungan perumahan (Tapera). Iuran yang diharuskan dibayar karyawan adalah 3% dari gaji. Besaran tersebut terdiri dari 0,5% ditanggung perusahaan dan 2,5% dibayar pekerja.

Sementara itu masyarakat dapat mengecek secara langsung terkait sudah tidaknya gaji terpotong untuk Tapera. Selain itu, pekerja dapat mengecek status kepesertaan Tapera melalui online. Oleh karena itu, perhatikan langkah-langkah untuk mengecek status kepesertaan Tapera berikut.

1. Buka laman resmi SITARA sitara.tapera.go.id/check.

2. Menu Cek Status Kepesertaan, isikan 16 digit NIK secara lengkap.

3. Klik fitur Cek Kepesertaan.

4. Akan ditampilkan terkait status kepesertaan.

5. Jika status akrif maka muncul notifikasi pernyataan keaktifan peserta. Akan tetapi, jika seseorang belum mendaftar maka akan muncul notifikasi “belum terdaftar”.

6. Lalu, ketika status kepesertaan aktif maka peserta dapat mengecek saldo simpanan Tapera dalam laman SITARA.

Cara cek simpanan Tapera di SITARA

1. Buka laman resmi SITARA https://sitara.tapera.go.id/registrasi.

2. Masuk menu Registrasi Akses, isikan 16 digit NIK secara lengkap.

3. Masukkan tanggal lahir berformat tanggal, bulan, dan tahun yang sesuai di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Klik fitur Kirim.

5. Ikuti langkah-langkah selanjutnya dengan memasukkan password dan beberapa data lain yang diminta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours