Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa kendaraan pribadi akan dilarang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) sesuai revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa meskipun detail mengenai kapasitas mesin yang dilarang belum sepenuhnya diungkapkan, kriteria kendaraan yang tidak boleh mengisi Pertalite sudah ditentukan. Revisi ini masih dalam pembahasan di Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan bahwa sosialisasi akan dilakukan setelah keputusan diterbitkan.
Sebelumnya, draft aturan menunjukkan bahwa hanya kendaraan dengan mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc yang boleh membeli Pertalite.
+ There are no comments
Add yours