Perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat pada tahun 2027. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada tahun tersebut.
Berdasarkan aturan ini, besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji pekerja, dengan pemberi kerja membayar 0,5% dan pekerja membayar 2,5%. Pemberi kerja harus menyetorkan simpanan ini setiap bulan paling lambat tanggal 10.
Untuk pekerja mandiri, seluruh iuran ditanggung oleh mereka sendiri. Dana dari program Tapera ini akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Syarat untuk menjadi peserta Tapera adalah pekerja atau pekerja mandiri yang berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum dan berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Pekerja mandiri termasuk freelancer, wirausaha, pedagang, dan lainnya. Berikut ini adalah cara mendaftar Tapera sesuai dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tapera:
- Akses portal kepesertaan BP Tapera melalui browser.
- Pilih opsi “Daftar sebagai Pemberi Kerja.”
- Isi formulir pendaftaran dengan informasi seperti nama perusahaan, alamat, dan kontak.
- Siapkan dokumen-dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin lainnya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, dan identitas pejabat berwenang seperti KTP atau paspor.
- Unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai instruksi di portal.
- Baca syarat dan ketentuan umum pendaftaran Tapera.
- Setujui syarat dan ketentuan dengan mencentang kotak persetujuan atau mengikuti instruksi di portal.
- Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diunggah.
- Klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
- Tunggu email konfirmasi dari BP Tapera mengenai status pendaftaran.
- Ikuti instruksi dalam email untuk langkah-langkah verifikasi dan aktivasi akun pemberi kerja.
Untuk pekerja mandiri, pendaftaran dilakukan melalui situs BP Tapera dengan memilih kepesertaan mandiri. Calon peserta harus menyiapkan dokumen seperti NPWP, KTP/NIK, dan mengisi formulir aplikasi dengan data pribadi, alamat, pekerjaan, dan data finansial.
+ There are no comments
Add yours