Pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya dalam program Tapera paling lambat tahun 2027, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020. Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji pekerja, di mana pemberi kerja membayar 0,5% dan pekerja 2,5%.
Pembayaran ini wajib disetor setiap bulan paling lambat tanggal 10. Syarat menjadi peserta Tapera adalah berpenghasilan minimal setara upah minimum dan berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Setelah kepesertaan berakhir, peserta berhak menerima pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya dalam waktu maksimal tiga bulan.
Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera meliputi calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI dan siswa, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik desa dan swasta, serta pekerja lain yang menerima gaji, termasuk pegawai BP Tapera, Bank Indonesia, BPJS, dan WNA yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan.
+ There are no comments
Add yours