Pemerintah telah mengizinkan Pertashop untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dengan beberapa persyaratan khusus.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan bahwa Pertashop yang ingin menjual Pertalite harus terlebih dahulu beralih status menjadi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak. Dari 29 Pertashop yang diberikan izin, hanya 10 yang telah memenuhi persyaratan seperti digitalisasi dan pemasangan CCTV, dan satu di antaranya sudah mulai menjual Pertalite di Sulawesi.
PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga juga tengah mempertimbangkan penjualan Pertalite di Pertashop sebagai upaya mengatasi ketidakekonomisan Pertashop. Namun, penjualan BBM bersubsidi ini akan tetap diawasi dengan ketat sesuai persyaratan yang ditetapkan.
+ There are no comments
Add yours