Dana Pemda mengendap di Bank terus naik, tercatat mulai empat bulan terakhir. Kondisi ini lantas disorot oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Pada April 2024, total dana pemerintah daerah yang mengendap di bank mencapai Rp 192,76 triliun. Angka ini meningkat dari Rp 180,96 triliun pada Maret, Rp 173,84 triliun pada Februari, dan Rp 150,08 triliun pada Januari 2024. Sementara itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa meskipun dana pemda yang mengendap di bank terus meningkat selama empat bulan terakhir, jumlahnya masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan posisi April dalam empat tahun terakhir.
Pada 2023, dana mengendap di bank mencapai Rp 209,82 triliun, angka tertinggi dalam periode tersebut. Pada 2022 jumlahnya hanya Rp 191,57 triliun, pada 2021 sebesar Rp 194,54 triliun, dan pada 2020 sebesar Rp 190,98 triliun.
Adapun, sebagian besar dana yang mengendap di perbankan terdiri dari giro sebesar 77,62%, deposito sebesar 19,3%, dan tabungan sebesar 3,09%. Sri Mulyani menekankan bahwa dominasi giro, yang memiliki likuiditas tinggi, menunjukkan bahwa mayoritas dana pemda di bank disiapkan untuk pembayaran belanja daerah atau operasional. Akan tetapi, daerah harus terus didorong untuk mempercepat belanjanya supaya APBD dapat memberi stimulus untuk ekonomi daerah.
+ There are no comments
Add yours