Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri mulai pekan depan, tepatnya pada Senin, 3 Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Pembayaran ini akan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Besaran gaji ke-13 tahun 2024 akan ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Meskipun demikian, besaran gaji ke-13 untuk PNS dan anggota TNI-Polri yang masih aktif diatur dalam PP 14 Tahun 2024, dengan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan, yaitu : Gaji pokok, Tunjangan pangan, Tunjangan keluarga, Tunjangan umum, dan juga tunjangan kinerja.
+ There are no comments
Add yours