Sejumlah orang, termasuk warga China berinisial YH dan kelompoknya, dilaporkan melakukan penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, hingga lebih dari 1.600 meter.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menyatakan bahwa mereka menambang hingga 1.648,3 meter di wilayah WIUP yang belum memiliki persetujuan RKAB produksi 2024-2026. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan jumlah konsentrat yang ditambang dan kerugian negara akibat aktivitas tersebut.
Sunindyo menambahkan bahwa tersangka YH dan komplotannya menambang dengan memanfaatkan lubang tambang berizin untuk pemeliharaan, kemudian menjual hasilnya dalam bentuk bullion emas. Berbagai peralatan tambang ilegal ditemukan di lokasi, termasuk alat ketok, saringan emas, dan dump truck listrik. Tersangka menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan penyelidikan yang berpotensi berkembang menjadi perkara pidana lainnya.
+ There are no comments
Add yours