Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rencana penerapan pajak pada platform marketplace tidak ditujukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas dinamika perdagangan, terutama dari pelaku usaha di pasar tradisional yang terdampak pesatnya pertumbuhan sektor digital.
“Kita lihat daya beli masyarakat seperti apa nanti setelah triwulan kedua berakhir. Kalau mengganggu akan kita hindari. Tapi permintaannya ini dari masyarakat, bukan semata dari pedagang pasar,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah masih akan melihat kondisi daya beli masyarakat setelah triwulan kedua sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan aspirasi masyarakat luas, dengan tujuan menciptakan persaingan yang lebih seimbang antara pelaku usaha di pasar fisik dan platform daring, mengingat banyak pedagang tradisional mengaku kesulitan bersaing dari sisi harga maupun sistem penjualan.
Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan pajak marketplace tidak akan memberatkan pelaku usaha digital. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan agar pasar tradisional tetap bertahan tanpa menghambat pertumbuhan ekosistem e-commerce. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan setelah keputusan resmi ditetapkan, dengan proses penyusunan aturan yang telah melalui berbagai diskusi bersama asosiasi dan pelaku industri sejak setahun terakhir.

+ There are no comments
Add yours