Jakarta – Dalam dua tahun terakhir, sejumlah driver ojek online dan kurir online mendapatkan Bonus Hari Raya atau BHR dari masing-masing platform. Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan alasan pemberian bonus tersebut baru menyasar kedua jenis pekerjaan itu, karena hingga saat ini regulasi terkait pekerja gig worker di Indonesia masih dalam tahap penyusunan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyebut pemerintah tengah menyiapkan aturan komprehensif, termasuk kemungkinan memasukkan dalam undang-undang ketenagakerjaan maupun rancangan undang-undang khusus pekerja platform. Selain itu, sebagian pekerja gig lain seperti porter disebut sudah menerima THR, meski masih banyak mitra berbasis platform digital yang belum tercover dan menjadi catatan pemerintah.
Tahun ini, BHR diberikan kepada sekitar 850 ribu driver ojol dengan total mencapai Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Pemerintah juga mencatat profesi ojol semakin diminati karena fleksibilitasnya, tidak hanya sebagai pekerjaan utama tetapi juga tambahan, di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi dan pengantaran berbasis online.

+ There are no comments
Add yours