BAHLIL TEGASKAN DMO JADI SYARAT EKSPOR BATU BARA

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memberikan peringatan kepada perusahaan batu bara agar memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation atau DMO. Kebijakan ini ditegaskan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara sebagai upaya menjaga ketersediaan energi nasional.

Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan batu bara yang telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB untuk memenuhi kewajiban DMO sebelum melakukan ekspor. Langkah ini diambil untuk memastikan kebutuhan batu bara dalam negeri tetap tercukupi.

“Sekarang perusahaan-perusahaan batu bara yang sudah memberikan RKAB kita mewajibkan untuk DMO. Kalau tidak Pak kalau kebutuhan nasional tidak tercukupi maka tidak kita keluarkan izin ekspor,” kata Bahlil dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, (17/3/2026).

Di sisi lain, Bahlil mengatakan pemerintah juga mendapat laporan yang menyebutkan bahwa pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulai menipis. Namun, menurutnya kondisi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan berdasarkan data pemerintah, ketersediaan batu bara di seluruh PLTU, baik milik PLN maupun Independent Power Producer (IPP), saat ini rata-rata berada di level 14 hari yang masih berada dalam batas minimal standar nasional.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours