Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis siang setelah sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.
Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditahan pada pukul 18.45 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye digiring dari lantai dua gedung KPK dengan tangan diborgol.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang disampaikan ke KPK per 20 Januari 2025 total kekayaan bersih Yaqut Cholil Qoumas tercatat sebesar 13,74 miliar rupiah. Nilai tersebut berasal dari total harta 14,55 miliar rupiah yang terdiri dari aset properti kendaraan harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas setelah dikurangi utang sebesar 800 juta rupiah.

+ There are no comments
Add yours