PUTUSAN PRAPERADILAN YAQUT DIBACAKAN 11 MARET

Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menetapkan jadwal pembacaan putusan akan digelar pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.

Penetapan jadwal tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026). Sidang tersebut menandai berakhirnya rangkaian pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Selanjutnya putusan akan diucapkan tanggal 11 Maret jam 10.00 WIB. Sidang ditutup,” kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin.

Praperadilan yang diajukan Yaqut berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku eks staf khususnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours