Jakarta – Pemerintah menetapkan bahwa pembayaran zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam pelaporan SPT Tahunan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 yang mengatur zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Aturan tersebut menyebutkan zakat yang dapat dikurangkan adalah zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Daftar lembaga penerima tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2024 yang memuat 317 badan atau lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Ketentuan ini juga menegaskan zakat yang dapat menjadi pengurang pajak merupakan zakat yang bersifat wajib dan dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Selain itu, bukti pembayaran zakat harus dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan dan memuat identitas wajib pajak, jumlah serta tanggal pembayaran, nama lembaga penerima, serta pengesahan petugas atau validasi bank apabila dilakukan melalui transfer.

+ There are no comments
Add yours