LEGALITAS WPR DAN IPR DINILAI JADI KUNCI BERANTAS TAMBANG EMAS ILEGAL

Surabaya – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menduga perputaran uang terkait penambangan emas tanpa izin atau PETI mencapai Rp992 triliun sepanjang 2023 hingga 2025. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut jaringan tambang emas ilegal ini tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa. Dari temuan sementara, transaksi yang tercatat secara resmi dalam jaringan PETI mencapai Rp185 triliun pada periode yang sama, menunjukkan besarnya potensi ekonomi ilegal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di berbagai daerah.

Ketua Dewan Pembina Forum Komunikasi Pemerhati Tambang Jawa Timur, Hadi Soerahman, menjelaskan di Jawa Timur aktivitas tambang emas ilegal pernah ada di Desa Silo, Jember, serta Pacitan. Ia menyebut sejumlah tambang di Jember dan Pacitan memang tidak berizin atau disebut tambang rakyat. Menurutnya, pemerintah telah berupaya memberikan kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR yang dapat diusahakan koperasi maupun perseorangan, yang kemudian menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR. Untuk Jember, wilayah tersebut sempat diusulkan menjadi Wilayah Usaha Pertambangan karena potensinya dinilai lebih besar dari Banyuwangi, namun status itu diminta dicabut oleh pemimpin daerah saat itu sehingga statusnya menjadi tambang liar.

“Di Jawa Timur, aktivitas tambang emas ilegal pernah ada di Desa Silo, Jember, serta Pacitan,” ungkap Hadi, Rabu (4/3/2026).

Hadi menambahkan, tambang ilegal membawa risiko besar mulai dari dampak lingkungan yang tidak terkendali, ancaman keselamatan pekerja, hingga hilangnya penerimaan negara di sektor energi dan sumber daya mineral. Ia menyebut hingga kini telah tertib sekitar 1.215 WPR di seluruh Indonesia, dan pada 2026 pemerintah menargetkan penerbitan 313 BPR yang meliputi 63 di Sulawesi Utara, 121 di Sumatera Barat, dan 129 di Kalimantan Tengah. Pemerintah juga membentuk Satgas PKH yang melibatkan 12 instansi untuk menertibkan tambang ilegal melalui denda, penyitaan, dan pengawasan rutin. Dengan izin resmi serta sinergi antarinstansi, pengelolaan tambang diharapkan berjalan legal, aman, terdokumentasi, sekaligus mencegah praktik pencucian uang dari emas ilegal.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours