Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti (80), warga Sambikerep, dari Polda Jawa Timur. Kasus yang viral di media sosial ini kini memasuki tahap penuntutan, dengan tiga tersangka yakni Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto.
“Benar, telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan administrasi penuntutan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Intel
Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana. Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan. Kasus ini bermula dari sengketa klaim lahan yang berujung pada pengusiran paksa dan perobohan rumah korban.

+ There are no comments
Add yours