MAJELIS HAKIM JATUHKAN VONIS 9 TERDAKWA KASUS MINYAK PERTAMINA

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding dan KKKS periode 2018-2023. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (26/2/2026), para terdakwa divonis dengan hukuman penjara mulai dari 9 tahun hingga 15 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 16.00 WIB hingga Jumat dini hari (27/2/2026) dan terbagi dalam tiga klaster, yakni klaster Pertamina Patra Niaga, klaster PIS/KPI, serta klaster pihak swasta. Hukuman terberat dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Mohammad Riza Chalid, dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Selain itu, Riva Siahaan dan Maya Kusuma masing-masing divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, Edward Corne dan Agus Purwono divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, Yoki Firnandi serta Sani Dinar Saifuddin divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, sementara Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo masing-masing dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours