LPDP UNGKAP RATA-RATA PENGEMBALIAN BEASISWA CAPAI MILIARAN RUPIAH

Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) belum dapat merilis besaran dana beasiswa dan bunga yang harus dikembalikan oleh Arya Iwantoro, suami dari Dwi Sasetyaningtyas. Pengembalian tersebut wajib dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya usai menamatkan studi di Belanda.

Direktur LPDP Sudarto menjelaskan bahwa perhitungan total dana yang harus dikembalikan didasarkan pada beasiswa yang diterima untuk studi S2 yang berakhir pada 2017 dan dilanjutkan dengan studi PhD pada 2022. Ia menyebut rata-rata pengembalian dana beasiswa awardee program S2 berkisar Rp 900 juta hingga Rp 2 miliar, tergantung universitas dan negara tujuan. Sejauh ini, tercatat empat alumni telah mengembalikan dana karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.

“Antara ya sekitar Rp2 miliar 1 orang yang PhD ya, ada yang master di bawah Rp1-2 miliar Iya yang udah bayar Itu ada yang dalam negeri ada, ada yang di luar negeri juga ada,” ujar Sudarto.

Seperti yang diketahui, sebelumnya LPDP telah melakukan penyelidikan terhadap 600 awarde yang diduga berkasus. Berdasarkan penelusuran, sebanyak 307 awardee telah izin untuk melanjutkan magang atau studi lanjutan, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP, dan 36 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.Sementara itu, 8 orang terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours