Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi serta dua mantan pejabat PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono, pada 27 Februari 2026. Ketiganya terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap Yoki dengan pidana penjara 9 tahun.” Yoki juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Sani divonis 9 tahun penjara, sedangkan Agus divonis 10 tahun penjara, dengan denda yang sama.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp5 miliar. Kasus korupsi tersebut diketahui merugikan negara hingga Rp285 triliun.

+ There are no comments
Add yours