Jakarta — Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang masuk dalam daftar RUU prioritas masih berada pada tahap awal pembahasan di Komisi III DPR RI. Saat ini, Komisi III tengah melakukan belanja masalah serta menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undang.
“Komisi III DPR saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU,” ujar Dasco, Selasa (24/2/2026).
Dasco menegaskan, pembahasan RUU tersebut dilakukan setelah penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan pengompilasiannya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Setelah tahap itu rampung, DPR akan menggelar partisipasi publik sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan pengesahan RUU Perampasan Aset sangat mendesak. Ia menyebut, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch periode 2013–2022, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 238 triliun. Sementara pada 2024, berdasarkan kasus yang ditangani kejaksaan, potensi kerugian negara mencapai Rp 310 triliun, namun hanya Rp 1,6 triliun yang dikembalikan ke kas negara. Gibran menilai Indonesia perlu memperkuat sistem hukum agar aset hasil korupsi dapat dikembalikan dan memberikan efek jera bagi pelaku.

+ There are no comments
Add yours