Jakarta – Anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2026), Kerry juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 13,4 triliun.
Merespons tuntutan tersebut, Kerry membantah terlibat dalam perkara yang menjeratnya. Ia menyatakan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah menyebut dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini,” bebernya.
Pada akhir responsnya, Kerry kembali meminta keadilan atas kasusnya. “Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua,” tutupnya.

+ There are no comments
Add yours