Jakarta- Pemerintah telah menonaktifkan sekitar 13,5 juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) pada 2025. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa penonaktifan ini dilakukan oleh pemerintah daerah dan sebagian besar telah melakukan reaktivasi atau beralih ke kepesertaan mandiri. Sebanyak 87.591 orang telah melakukan reaktivasi pada tahun lalu.
Penonaktifan PBI-JKN ini disebabkan oleh pembaruan data dari PBIJK dari DTKS pada Mei 2025. Kebijakan ini menyebabkan penurunan kepesertaan PBI-JKN aktif pada 1 Juni 2025. Namun, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa penolakan rumah sakit terhadap pasien kritis sebenarnya tidak boleh dilakukan, terlepas PBI-JKN-nya nonaktif.
Hal ini memicu kekhawatiran di publik karena beberapa pasien ditolak untuk melakukan cuci darah. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini dilakukan agar penyaluran PBI-JKN lebih tepat sasaran.

+ There are no comments
Add yours