Jakarta- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyatakan bahwa ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah. Baznas provinsi, kabupaten/kota, dan lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar. Dengan penetapan ini, Baznas berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadhan mendatang berjalan lebih tertib.

+ There are no comments
Add yours