Surabaya – Polisi akan memperketat pengawasan pengendara motor yang tidak mematuhi peraturan, terutama yang tidak memasang pelat nomor. AKBP Galih Bayu Raditya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, menyatakan akan menilang pemotor yang sengaja melepas pelat nomor dan menahan kendaraan jika tidak memiliki STNK.
Pemasangan pelat nomor dan membawa STNK adalah standar berkendara wajib. Jika pemotor tidak memasang pelat nomor atau menggunakan pelat palsu, polisi curiga ada maksud lain, seperti motor diperoleh tidak sah atau bukan milik sendiri.
Pasal 280 UU No. 22/2009 mengatur sanksi bagi pengendara motor tanpa pelat nomor, yaitu kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000.

+ There are no comments
Add yours