PT Freeport Indonesia Siap Ajukan Perpanjangan Izin Operasional Tambang 2026

Jakarta – Freeport Indonesia akan mengajukan perpanjangan izin operasional tambang atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Pemerintah Indonesia pada 2026, setelah izin operasi tambang berakhir pada 2041. PTFI sedang mempersiapkan kematangan administrasi untuk permohonan perpanjangan izin operasi tambang, termasuk diskusi dengan pemerintah setelah rampungnya pembangunan smelter kedua di Gresik, Jawa Timur.

Jika perpanjangan disetujui, PTFI berkomitmen melakukan kegiatan eksplorasi tambahan, menyusun studi pengembangan lanjutan, serta memperluas program sosial bagi masyarakat sekitar. Kepemilikan saham FCX di PTFI diperkirakan akan berkurang 12% setelah 2041, menjadi sekitar 37%.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan telah membahas penyelesaian kepemilikan saham PT Freeport Indonesia sebesar 10% bagi Pemerintah Provinsi Papua dengan Gubernur Papua Mathius Fakhiri. Rencana divestasi 10% saham Freeport untuk masyarakat Papua

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours