Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Melanggar Aturan Hutan

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi terdampak bencana alam, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pencabutan izin ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden dari London, Inggris, secara virtual bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, izin yang dicabut terdiri dari 22 perusahaan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas satu juta hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang dan perkebunan. Pemerintah berkomitmen menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan memastikan semua wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Berikut rincian perusahaan yang dicabut izinnya: 3 perusahaan di Aceh, 6 perusahaan di Sumatra Barat, dan 13 perusahaan di Sumatra Utara untuk PBPH, serta 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Sumatra Barat, dan 2 perusahaan di Sumatra Utara untuk PBPHHK

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours