Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan gratifikasi yang diterima Wali Kota Madiun Maidi sebesar Rp2,25 miliar. Dugaan penerimaan uang tersebut terjadi sejak periode pertama kepemimpinan Maidi pada 2019-2024 dan berlanjut pada periode kedua 2025-2030.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, merinci aliran dana tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. Ia menyebutkan bahwa pada periode 2019-2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar. Selain itu, KPK menuding Maidi menerima Rp200 juta dari kontraktor terkait proyek pemeliharaan jalan.
KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026

+ There are no comments
Add yours