Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, setelah Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026, yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Khofifah menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan daerah dan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Madiun berjalan optimal. Bagus Panuntun akan menjalankan tiga tugas utama sebagai Plt Wali Kota Madiun, yaitu melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, dan melaksanakan tugas hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Khofifah berharap Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan menjaga integritas dan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

+ There are no comments
Add yours