Jakarta – DJP menetapkan aturan tentang tata cara penyitaan dan penjualan saham penunggak pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan DJP Nomor PER-26/PJ/2025. DJP dapat menyita saham yang diperdagangkan di pasar modal dan tercatat atas nama penanggung pajak.
DJP diwajibkan memiliki rekening efek, rekening dana nasabah, dan rekening penampungan sementara atas nama DJP. Jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajak, DJP dapat menjual saham yang disita dengan harga minimal sama dengan harga pembukaan pasar.
Hasil penjualan saham akan digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Jika ada kelebihan, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak.

+ There are no comments
Add yours