Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan yang mengecualikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari perombakan organisasi atau tata kelola sepanjang 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025, dengan tujuan memperkuat perbaikan Sistem Coretax.
Pengecualian ini bertujuan menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan. DJP perlu melakukan penataan organisasi untuk mendukung implementasi sistem tersebut.
Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

+ There are no comments
Add yours