Pemerintah Izinkan Tarik Sisa Surplus BI untuk Tutup Defisit APBN 2025

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru yang memungkinkan pemerintah menarik sisa surplus simpanan pemerintah Bank Indonesia (BI) sebelum tahun buku berakhir. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025.

Pasal 22A PMK 115/2025 menyatakan bahwa Menteri Keuangan dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian Sisa Surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir, dengan pertimbangan capaian penerimaan negara dan/atau kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan APBN.

Langkah ini diambil karena kondisi APBN 2025 yang butuh banyak tambahan penerimaan, akibat setoran pajak yang lesu dan membuat defisit melebar di atas target. Purbaya mengakui bahwa pendapatan negara tidak akan mencapai target pada tahun ini, dengan perkiraan penerimaan hanya Rp 2.865,5 triliun dari target Rp 3.005,1 triliun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours