Surabaya – Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, pengusiran, dan perobohan rumah milik Elina Widjajanti (80) di Surabaya. Dua tersangka tersebut berinisial SAK dan MY. SAK telah ditangkap dan ditahan, sementara MY yang diduga terlibat bersama puluhan orang lainnya masih dalam pengejaran polisi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyebut penyidik masih memburu MY yang diduga merupakan anggota organisasi kemasyarakatan. “MY, tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” ujar Widi di Mapolda Jatim, Surabaya. Ia menambahkan jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa saksi dan ahli serta menggelar perkara. “Kami sudah melakukan pemeriksaan ahli dan gelar perkara sehingga menetapkan dua tersangka, yaitu SAK dan MY,” kata Widi. SAK kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara. Kasus ini menuai perhatian luas setelah rumah nenek Elina di kawasan Sambikerep dirobohkan hingga rata dengan tanah, sementara barang dan dokumen penting miliknya hilang. Peristiwa tersebut diduga melibatkan anggota ormas Madura Asli Sedarah (Madas), meski pihak ormas membantah terlibat secara institusional.
Ketua Umum DPP Madas Moh Taufik menyatakan organisasinya tidak menyetujui tindakan kekerasan tersebut dan mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa korban. “Kami sangat tidak setuju tindakan-tindakan itu dan sangat prihatin atas kejadian ini,” ujarnya. Ia mengklaim MY belum resmi menjadi anggota Madas saat peristiwa terjadi. Meski demikian, Taufik mengakui MY kini tercatat sebagai anggota dan telah dinonaktifkan sementara. “Dia siap dihukum dan sudah kami nonaktifkan karena kami tidak mentolerir tindakan amoral seperti itu,” katanya, sembari menegaskan dukungan terhadap proses hukum yang berjalan.

+ There are no comments
Add yours