PENERBITAN KAWASAN HUTAN ERA PRABOWO DINILAI KEMBALIKAN MANDAT KONSTITUSI

Jakarta – Pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia selama puluhan tahun dinilai menyimpang dari amanat konstitusi. Meski Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” praktik di lapangan kerap diwarnai penguasaan ilegal, manipulasi izin, dan lemahnya penegakan hukum, khususnya di sektor kehutanan. Kondisi ini membuat kedaulatan negara atas SDA lebih sering berhenti pada norma, bukan tindakan nyata.

Dalam konteks tersebut, penertiban kawasan hutan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dipandang sebagai upaya mengembalikan mandat konstitusi. Langkah ini ditandai dengan penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp6,6 triliun dan penguasaan kembali lebih dari 4 juta hektare kawasan hutan. Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025, yang melibatkan lintas lembaga penegak hukum dan kementerian, mencerminkan keseriusan negara membangun penegakan hukum terpadu dan mematahkan pola kompromi lama yang merugikan kepentingan publik.

Penertiban ini juga dimaknai sebagai pengembalian hak rakyat atas kekayaan negara yang selama ini bocor. Presiden menegaskan bahwa dana yang diselamatkan memiliki dampak langsung bagi masyarakat, dengan menyebut “Rp6 triliun saja dapat digunakan untuk membangun sekitar 100 ribu rumah hunian tetap bagi korban bencana.” Meski diakui sebagai langkah awal dan masih menyisakan pekerjaan besar, kebijakan ini dipandang penting karena menandai sikap negara yang mulai tegas menegakkan hukum, menata relasi dengan korporasi, dan menjalankan kedaulatan SDA sebagai prasyarat keadilan sosial.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours