Jakarta – PDIP menegaskan penolakannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyatakan bahwa mekanisme pilkada langsung sudah memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia menekankan Pasal 18 UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan pemilihan “secara demokratis” sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Menurutnya, ketentuan tersebut adalah kesepakatan konstitusional yang harus dijaga. “Undang-Undang Dasar kita sudah mengatakan Pasal 18 dipilih secara demokratis dan ada putusan MK… itu aturan yang harus kita jaga bersama-sama,” ujarnya.
Guntur juga menilai persoalan utama pilkada bukan terletak pada sistem pemilihan langsung yang dianggap rawan politik uang, melainkan pada lemahnya penegakan hukum. Ia menilai praktik money politic tetap bisa terjadi meski pilkada dilakukan melalui DPRD. “Emang ketika dipilih DPRD enggak ada money politic?” kata Guntur, seraya menambahkan bahwa masalah sesungguhnya adalah aparat dan penyelenggara yang tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, bahkan ada yang terlibat langsung dalam pelanggaran. Ia menyebut biaya politik membengkak karena praktik suap terhadap berbagai pihak, mulai dari penyelenggara hingga saksi.
Terkait tingginya biaya politik, Guntur menegaskan PDIP memiliki sikap tegas menolak mahar politik. Menurutnya, partai hanya membenarkan biaya gotong royong untuk kebutuhan kampanye dan saksi. “PDI Perjuangan benar-benar ketat bahwa tidak ada yang namanya mahar-mahar politik,” katanya. Ia juga menekankan bahwa PDIP memprioritaskan kader internal yang potensial dalam pemberian rekomendasi calon kepala daerah. Sikap PDIP ini berbeda dengan wacana yang diusulkan Partai Golkar melalui Rapimnas, di mana Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan, “Partai Golkar mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” dengan catatan tetap melibatkan partisipasi publik.

+ There are no comments
Add yours