WAKIL GUBERNUR BANGKA BELITUNG MENJADI TERSANGKA DUGAAN KASUS IJASAH PALSU

Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (17/12) dan tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri. Kabar ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko yang menyatakan, “Iya benar (Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka).” Kuasa hukum pelapor, Erdika Sukma Negara, juga mengonfirmasi telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait perkara tersebut dan menilai tidak masuk akal jika ijazah diterbitkan hanya dengan masa kuliah satu tahun. “Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” ujarnya, seraya menyebut data PDDIKTI menunjukkan Hellyana kuliah sejak 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.

Di sisi lain, Hellyana melalui kuasa hukumnya, Zainul Arifin, membantah tudingan tersebut dan menegaskan kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan. Menurutnya, jika memang terdapat dugaan pemalsuan ijazah, maka tidak mungkin peristiwa itu terjadi tanpa keterlibatan pihak lain. “Jika ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan,” kata Zainul, sambil menegaskan Hellyana bukan pelaku tindak pidana dalam kasus ini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours