KPK BONGKAR PRAKTIK IJON PROYEK DI BEKASI, UANG MUKA CAPAI RP9,5 MILIAR

Jakarta – KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka dugaan korupsi uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan uang muka atau jaminan proyek yang belum ditetapkan bahkan belum ada. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK … sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ dari unsur swasta.”

Dalam perkara ini, ADK dan HMK diduga sebagai penerima, sementara SRJ sebagai pemberi. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari sejak 20 Desember 2025. Asep menjelaskan konstruksi pasal yang dikenakan, “Untuk saudara ADK dan saudara HMK selaku pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi…,” sedangkan SRJ dijerat sebagai pihak pemberi.

KPK mengungkap komunikasi ADK dengan SRJ terjalin tak lama setelah pelantikan akhir 2024, dengan permintaan uang untuk proyek 2026 dan seterusnya meski proyek belum ada. “Sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” kata Asep. Total Rp9,5 miliar disebut diserahkan bertahap dalam empat kali melalui perantara, dan di luar itu KPK juga menemukan penerimaan lain sepanjang 2025 hingga total Rp4,7 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours