Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi landasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Formula baru yang ditetapkan adalah Inflasi ditambah hasil perkalian antara Pertumbuhan Ekonomi dan indeks Alfa, dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan penetapan ini merupakan komitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi dan telah mempertimbangkan masukan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja.

PP ini memberikan tenggat waktu yang sangat ketat bagi pemerintah daerah. Gubernur diwajibkan menetapkan besaran UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025, yang artinya hanya menyisakan waktu sekitar satu minggu setelah pengumuman. Perhitungan kenaikan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah masing-masing provinsi sebelum direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi.

Respons dari kalangan buruh terbelah. Sejumlah serikat pekerja, seperti dari KSPSI Jawa Barat dan Aspirasi, menolak dan menyatakan kekecewaan karena menilai formula berbasis makroekonomi ini tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan prosesnya dianggap terburu-buru. Namun, ada juga pandangan yang menilai formula ini cukup moderat. Dengan asumsi inflasi 2,7% dan pertumbuhan ekonomi 5%, kenaikan UMP diperkirakan berada di kisaran 5,2% hingga 7,2%, yang dianggap sebagai jalan tengah di tengah kondisi ekonomi saat ini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours