Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengakui telah memanggil sejumlah wajib pajak konglomerat atau individu berpenghasilan sangat tinggi (High Wealth Individual/HWI) dalam beberapa waktu terakhir. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan dalam rangka konsultasi dan pembaruan data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dengan memanfaatkan data pembanding yang kini dimiliki pemerintah. “Kami punya data-data yang selama ini mungkin tidak pernah terkomunikasikan dengan baik,” ujar Bimo dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Perhatian khusus DJP tertuju pada HWI yang berkecimpung dan memperoleh kekayaan dari sektor sumber daya alam, khususnya tambang mineral dan batu bara (minerba) serta kelapa sawit. Bimo menyoroti adanya indikasi praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) atau pengikisan laba, salah satunya melalui modus under-invoicing (ekspor dengan nilai di bawah harga wajar). Hal ini didukung temuan anomali data dari Global Trade Atlas, di mana nilai komoditas yang tercatat di negara tujuan seringkali lebih tinggi daripada yang dilaporkan di Indonesia.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor-sektor strategis yang kontribusinya besar terhadap perekonomian. Kontribusi sektor minerba saja terhadap PDB mencapai sekitar 9.2%. DJP akan terus memperkuat pengawasan dengan sistem digital dan koordinasi lintas sektor, seraya mengedukasi para wajib pajak mengenai kewajiban dan transparansi data yang kini lebih terintegrasi.

+ There are no comments
Add yours